PERANAN POLITIK
LUAR NEGERI INDONESIA
A.
Politik Luar Negeri Indonesia
I. Pengertian
Politik
Macam –
macam pengertian politik :
1. Politik
adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah dan negara.
2. Politik
sebagai sarana atau usaha untuk memperoleh kekuasaan dan dukungan dari
masyarakat dalam melakukan kehidupan bersama.
3. Politik
mengandung makna sebagai usaha dalam memperoleh,memperbesar,memperluas,serta
mempertahankan kekuasaan.
Dengan
demikian,politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan
negara,kekuasaan,pengambilan keputusan,kebijakan,dan desentralisasi atau
alokasi sumber daya.
II.
Pentingnya Politik Luar Negeri
Politik luar
negeri merupakan sarana untuk mencapai kepentingan nasional dalam pergaulan
antar bangsa atau sering disebut hubungan internasional.
Bangsa dan negara Indonesia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa hubungan dengan negara lain.Politik luar negeri Indonesia berlandaskan pada UUD 1945 yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian,dan keadilan sosial.
Bangsa dan negara Indonesia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa hubungan dengan negara lain.Politik luar negeri Indonesia berlandaskan pada UUD 1945 yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian,dan keadilan sosial.
politik luar
negeri merupakan bagian yang integral dari strategi nasional keseluruhan yang
merupakan sarana untuk mencapai tujuan nasional.
III. Politik
Luar Negeri yang Bebas dan Aktif
Politik luar
negeri adalah bebas dan aktif.Bebas artinya bahwa bangsa Indonesia bebas
menentukan sikap yang berkaitan dengan dunia internasional,tdak memihak kepada
salah satu blok.Aktif artinya Indonesia dalam politik luar negeri aktif dalam
memprjuangkan terciptanya perdamaian dunia dan berpartisipasi dalam mengatasi
ketegangan internasional.
Politik luar
negeri Indonesia bebas aktif harus bersifat luwes (mudah menyesuaikan
diri).Namun harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar dalam pembukaan
UUD 1945.
B. Peranan
Politik Luar Negeri Indonesia dalam Percaturan Internasional
1. Indonesia
sebagai Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PPB)
Pada tanggal
28 september 1966,Indonesia secara resmi kembali menjadi anggota PBB.hal ini
disambut baik oleh pihak PBB kemudian Adam Malik dipilih sebagai ketua Majelis
Umum PBB untuk masa sidang tahun 1974.
2. Normalisasi
Hubungan dengan Malaysia
Hubungan
Indonesia dengan Malaysia pernah renggang.Pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni
diadakan perundingan Bangkok,yang isinya :
1. Rakyat
sabah dan serawak diberi kesempatan menegaskan kembali keputusan yang telah
diambil mengenai kedudukan mereka dalam Federasi Malaysia.
2.
Pemerintah kedua belah pihak menyetujui pemulihan hubungan diplomatik.
3. Tindakan
permusuhan antar kedua belah pihak akan dihentikan.
secara resmi
pemulihan hubungan Indonesia dengan Malaysia berlangsung di Jakarta,11 Agustus
1966.
3. Peranan
Indonesia dalam ASEAN
ASEAN
merupakan perhimpunan bangsa-bangsa di Asia Tenggara (Perbara).
Tujuan
Berdirinya ASEAN :
1. Mempererat
kemajuan ekonomi,sosial,dan budaya di kawasan Asia Tenggara.
2. Meningkatkan
kerja sama antar bangsa untuk saling membantu satu sama lain.
3. Meningkatkan
perdamaian dan stabilitas regional.
4. Bekerja
sama dalam upaya peningkatan pendayagunaan pertanian,industry,perluasanperdagangan
komoditi internasional,perbaikan sarana distribusi dan komunokasi,dan
peningkatan taraf hidup rakyat.
4. Peran
Serta Indonesia Sebagai Salah Satu Negara Pendiri Gerakan Non Blok
Gerakan non
blok lahir sekitar tahun 1960-an.Blok barat yang menganut liberalism dalam
pengaruh amerika serikat dan blok timur yang menganut komunis dalam pengaruh
uni soviet. Penyelenggaraan konferensi tingkat tinggi pertama gerakan non blok
di Beograd,Yugoslavia.Indonesia pernah menjadi tuan rumah pada KTT ke-10 yang
berlangsung di Jakarta pada tanggal 1 sampai 6 September 1992.Indonesia sangat
setuju dengan gerakan non blok karena sesuai dengan politik luar negeri yang
bebas aktif.
5. Peran
Serta Indonesia dalam organisasi Internasional APEC
Organisasi
APEC merupakan frum kerja sama bidang ekonomi antara negara-negar dikawasan
Asia dan Pasifik.APEC dibentuk di Canberra,Australia pada bulan Desember
1989.Indonesia sebagai anggota APEC ikut berperan aktif dalam organisasi
tersebut.Hal ini menunjukkan bahwa politik luar negeri Indonesia telah
diterapkan dalam upaya mencapai tujuan negara yang sesuai dengan pembukaan UUD
1945.
C. Landasan
Hukum Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar
negeri Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat yang tercantum
dalam
1) Pembukaan
UUD 1945 alenia ke II dan IV
2) Pasal
1 ayat 2 UU no. 37 tahun 1999
3) Pasal
11 ayat 1 UUD 1945
4) Pasal
11 ayat 2 UUD 1945
5) Pasal
11 ayat 3 UUD 1945
6) Pasal
13 ayat 1 UUD 1945
7) Pasal
13 ayat 2 UUD 1945
8) Pasal
13 ayat 3 UUD 1945
D.
Pengembangan Politik Luar Negri Indonesia
1. Politik
Luar Negeri Bebas Aktif pada Masa Orde Baru (1966-1998)
Di dalam
dokumen yang berhasil disusun oleh pemerintah yang dituangkan di dalam Rencana
Strategi Politik Luar negeri Republik Indonesia (1984-1989) antara lain
dinyatakan bahwa politik Luar negeri suatu negara hakekatnya merupakan salah
satu sarana untuk mencapai kepentingan nasional. Sedangkan di Indonesia, jika
dicermati, rumusan pokok kepentingan nasional itu dapat dicari dalam alinea IV
Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa.
Meletusnya
pemberontakan G.30.S/PKI menim-bulkan banyak korban, terutama korban jiwa.
Akibatnya muncullah berbagai tuntutan yang disponsori oleh berbagai kesatuan
aksi dengan tuntutannya yang terkenal “TRITURA” (Tri Tuntutan Rakyat), yaitu :
bubarkan PKI, turunkan harga dan reshuffle kabinet. Tuntutan pertama dapat
dipenuhi pada tanggal 12 Maret 1966. Dan segera setelah itu pada bulan Juni
sampai Juli 1966 Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (setelah anggota-anggotanya
diperbaharui) menyelenggarakan Sidang Umum dengan menghasilkan sebanyak 24
ketetapan. Salah satu ketetapan MPRS tersebut adalah Ketetapan No.XII/MPRS/1966
tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri RI. Di
dalam ketetapan tersebut antara lain diatur hal-hal sebagai berikut :
1) Bebas-aktif,
anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan
ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2) Mengabdi
kepada kepentingan nasional dan Amanat Penderitaan Rakyat.
Politik Luar
Negeri Bebas Aktif bertujuan mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap
imperialis dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan
menegakkan ke tiga segi kerangka tujuan Revolusi, yaitu :
1) Pembentukan
satu Negara Republik Indonesia yang berbentuk Negara Kesatuan dan Negara
Kebangsaan yang demokratis, dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai
Merauke.
2) Pembentukan
satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia itu.
3)
Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua
negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas
dasar bekerjasama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan
kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang sempurna.
Kemudian
secara berturut-turut penegasan politik luar negeri yang bebas-aktif oleh
Majelis Permus-yawaratan Rakyat selalu dipertegas dalam setiap kali
menyelenggarakan sidang umum, baik Sidang Umum 1973, 1978, 1983, 1988, 1993,
1998 maupun dalam Sidang Umum MPR 1999. Penegasan politik Luar Ne-geri
Bebas-Aktif yang dituangkan di dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1973 Bab III huruf
B Arah Pembangunan Jangka Panjang, di sana ditegaskan : Dalam bidang politik
luar negeri yang bebas aktif diusahakan agar Indonesia terus dapat meningkatkan
peranannya dalam memberikan sumbangannya untuk turut serta menciptakan
perdamaian dunia yang abadi, adil dan sejahtera.
Rumusan
tersebut dipertegas lagi pada bab IVD (Arah dan Kebijaksanaan Pembangunan)
huruf c bidang politik. Aparatur Pemerintah, Hukum dan Hubungan Luar Negeri, di
mana dalam hal hubungan luar negeri diatur dalam hal-hal sebagai berikut :
1)
Terus melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif dengan mengabdikannya
kepada Kepentingan Nasional, khususnya pembangunan ekonomi.
2)
Mengambil langkah-langkah untuk memantapkan stabilitas wilayah Asia Tenggara
dan Pasifik Barat Daya, sehingga memungkinkan negara-negara di wilayah ini
mampu mengurus masa depannya sen-diri melalui pengembangan ketahanan
nasionalnya masing-masing, serta memperkuat wadah dan kerjasama antara
negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
3)
Mengembangkan kerjasama untuk maksud-maksud damai dengan semua negara dan
badan-badan internasional dan lebih meningkatkan peranannya dalam membantu
bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya tanpa mengorbankan
Kepentingan dan Kedaulatan Nasional.
2. Politik
Luar Negeri Bebas Aktif pada Era Reformasi (1998-Sekerang)
Sidang Umum
MPR 1999 juga kembali mempertegas politik luar negeri Indonesia. Dalam
ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C
angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
1) Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada
kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara
berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan
dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama
internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2) Dalam
melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan
dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan
rakyat.
3) Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi
pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia
internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan
kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi
kepentingan nasional.
4) Meningkatkan
kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional,
melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka
stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.
5)
Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi
perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
6) Memperluas
perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur
diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagian penyelesaian perkara
pidana.
7)
Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang
berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas,
pembangunan dan kesejahteraan.
Politik Luar
Negeri di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009, dalam
visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik
luar negeri. Yaitu dengan cara meningkatkan kerjasama internasional dan
meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan
kepentingan nasional. Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota
tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158
negara anggota PBB. Tugas Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah :
1) Ketua
Komite Sanksi Rwanda
2) Ketua
komite kerja untuk pasukan penjaga perdamaian,
3) Ketua
Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone,
4) Wakil
Ketua Komite penyelesaian konflik Sudan,
5) Wakil
Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo,
6) Wakil
Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau.
Baru-baru
ini Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak
tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua negara lainnya memberikan
dukungan untuk memberi sanksi pada Iran.
Selain itu
Republik Indonesia juga dipercaya dunia untuk duduk sebagai anggota Dewan Hak
Asasi Manusia (HAM) PBB yang bermarkas di Jenewa. Jika tahun lalu untuk masa
tugas 1 tahun, maka sekarang Republik Indonesia terpilih untuk periode 3 tahun
hingga 2010. Saat itu dalam Sidang Majelis Umum PBB, Republik Indonesia
memperoleh dukungan 182 suara diantara 190 negara anggota yang memiliki hak
pilih. Hal ini berarti masyarakat internasional menaruh apresiasi yang tinggi
terhadap upaya penegakan HAM di Indonesia. Republik Indonesia sendiri akan
memanfaatkan masa keanggotaan di Dewan HAM untuk melanjutkan implementasi
progresif berbagai komitmen yang telah disampaikan Pemerintah Republik
Indonesia sendiri. Kita semua berharap semoga semua menjadi kenyataan.
3. Peranan
Indonesia dalam Percaturan Internasional
Selain itu
Republik Indonesia juga dipercaya dunia untuk duduk sebagai anggota Dewan Hak
Asasi Manusia (HAM) PBB yang bermarkas di Jenewa. Jika tahun lalu untuk masa
tugas. Partisipasi aktif Indonesia dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia
telah ditunjukkan dengan keikutsertaan dalam setiap Operasi Pemeliharaan
Perdamaian (OPP) PBB melalui pengiriman Konting kin meningkatnya jumlah OPP
PBB, peran serta Indonesia dalam OPP PBB selama beberapa tahun terakhir justru
mengalami penurunan. Dalam kaitan ini, dipandang perlu pembentukan suatu Pusat
OPP Nasional (National Peacekeeping Center) sebagai suatu mekanisme kerja yang
melakukan fungsi koordinatif inter-departemen secara teratur, terencana,
terpadu dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelatihan personel untuk
mempersiapkan kontingen militer, polisi dan sipil dalam misi perdamaian PBB.
Dan pada November tahun 2006 Indonesia mengirim Konga ke Lebanon. Sampai
sekarang kita sudah mengirimkan pasukan Konga XXIII B ke Lebanon.
1. Saat
ini Indonesia menjadi anggota di lebih dari 170 organisasi internasional.
Jumlah kewajiban kontribusi Pemerintah RI sehubungan dengan partisipasinya
dalam keanggotaan pada organisasi internasional untuk tahun 2004 adalah sebesar
+ Rp. 140 milyar.
2. Dalam
memberikan perlindungan dan bantuan hukum khususnya kepada TKI, selama tahun
2004 Pemerintah telah mengadakan serangkaian perundingan untuk mewujudkan MoU,
antara lain: antara RI dan Uni Emirat Arab (UAE) mengenai Penempatan TKI ke UAE
yang menegaskan hak dan kewajiban TKI dan pengguna jasa; RI dan Malaysia
mengenai Penempatan TKI di Sektor Formal ke Malaysia yang didasari oleh
keinginan untuk menertibkan penempatan dan perlindungan TKI sektor formal di
luar negeri; serta RI dan Korea Selatan tentang pengiriman TKI ke Korea Selatan
yang mengatur proses rekrutmen, pengiriman dan pemulangan TKI.
4. Pengaruh
Globalisasi Terhadap Demokratisasi Sistem Politik Indonesia : Demokratisasi
Sistem Politik Luar Negeri Indonesia
Umumnya
pembahasan mengenai demokratisasi lebih banyak menekankan pada faktor-faktor
domestik yang diduga akan menjadi faktor pendukung ataupun penghambat proses
demokratisasi. Keumuman ini terjadi karena beberapa alasan. Diantaranya adalah
bahwa aktor-aktor politik dalam proses demokratisasi senantiasa berkonsentrasi
untuk usaha-usaha mengkonsolidasi kekuasaannya masing-masing. Karena itu,
proses-proses politik di masa transisi cenderung bersifat inward-looking.
Selain itu, kuatnya kecenderungan untuk menganalisis proses demokratisasi
melalui lensa dinamika politik domestik juga terjadi karena adanya anggapan
bahwa pada akhirnya aktor-aktor politik domestiklah yang akan menentukan
tindakan politik apa yang akan diambil.
Akan tetapi,
situasi ketidakpastian yang melingkupi setiap proses transisi politik
sebetulnya membuat sebuah negara yang sedang menjalani demokratisasi sangat
mudah dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal. Pengaruh internasional dari
sebuah proses demokratisasi bisa terjadi dalam beberapa bentuk: contagion,
control, consent dan conditionality. Contagion terjadi ketika demokratisasi di
sebuah negara mendorong gelombang demokratisasi di negara lain. Proses
demokratisasi di negara-negara Eropa Timur setelah Perang Dingin usai dan juga
gelombang demokratisasi di negara-negara Amerika Latin pada tahun 1970-an
merupakan contoh signifikan.
Mekanisme
control terjadi ketika sebuah pihak di luar negara berusaha menerapkan
demokrasi di negara tersebut. Misalnya Doktrin Truman 1947 mengharuskan Yunani
untuk memenuhi beberapa kondisi untuk mendapatkan status sebagai ‘negara
demokrasi’ dan karenanya berhak menerima bantuan anti komunisme dari Amerika
Serikat.
Bentuk
ketiga, consent, terjadi ketika ekspektasi terhadap demokrasi muncul dari dalam
negara sendiri karena warga negaranya melihat bahwa sistem politik yang lebih
baik, seperti yang berjalan di negara demokrasi lain yang telah mapan, akan
bisa juga dicapai oleh negara tersebut. Dengan kata lain, pengaruh
internasional datang sebagai sebuah inspirasi yang kuat bagi warga negara di
dalam negara itu. Kasus yang paling sering disebut dalam hubungannya dengan hal
ini adalah reunifikasi Jerman Timur dengan Jerman Barat. Bentuk keempat dari
dimensi internasional dalam proses demokratisasi adalah conditionality, yaitu
tindakan yang dilakukan organisasi internasional yang memberi kondisi-kondisi
tertentu yang harus dipenuhi negara penerima bantuan.
Keempat
bentuk di atas menggambarkan proses outside-in, dimana dorongan demokratisasi
datang dari luar batas sebuah negara. Proses lain yang mungkin terjadi adalah
proses inside-out, yaitu proses dimana negara yang tengah mengalami proses
demokratisasi menggunakan diplomasi dan politik luar negeri untuk mengkonsolidasikan
demokrasinya. Dalam studinya mengenai bagaimana negara-negara demokrasi baru
menggunakan politik luar negerinya, Alison Stanger menemukan bahwa proses
transisi bisa dipertahankan arahnya ketika negara-negara demokrasi baru
‘membawa dirinya lebih dekat kepada negara-negara demokrasi yang lebih mapan.
0 komentar:
Posting Komentar