Jumat, 31 Januari 2014

Posted by Unknown On 00.40
PERANAN POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
A.    Politik Luar Negeri Indonesia
 I. Pengertian Politik
Macam – macam pengertian politik :
1. Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah dan negara.
2. Politik sebagai sarana atau usaha untuk memperoleh kekuasaan dan dukungan dari masyarakat dalam melakukan kehidupan bersama.
3. Politik mengandung makna sebagai usaha dalam memperoleh,memperbesar,memperluas,serta mempertahankan kekuasaan.
Dengan demikian,politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara,kekuasaan,pengambilan keputusan,kebijakan,dan desentralisasi atau alokasi sumber daya.
II. Pentingnya Politik Luar Negeri
Politik luar negeri merupakan sarana untuk mencapai kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa atau sering disebut hubungan internasional.
Bangsa dan negara Indonesia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa hubungan dengan negara lain.Politik luar negeri Indonesia berlandaskan pada UUD 1945 yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian,dan keadilan sosial.
politik luar negeri merupakan bagian yang integral dari strategi nasional keseluruhan yang merupakan sarana untuk mencapai tujuan nasional.
III. Politik Luar Negeri yang Bebas dan Aktif
Politik luar negeri adalah bebas dan aktif.Bebas artinya bahwa bangsa Indonesia bebas menentukan sikap yang berkaitan dengan dunia internasional,tdak memihak kepada salah satu blok.Aktif artinya Indonesia dalam politik luar negeri aktif dalam memprjuangkan terciptanya perdamaian dunia dan berpartisipasi dalam mengatasi ketegangan internasional.
Politik luar negeri Indonesia bebas aktif harus bersifat luwes (mudah menyesuaikan diri).Namun harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar dalam pembukaan UUD 1945.
B. Peranan Politik Luar Negeri Indonesia dalam Percaturan Internasional
1. Indonesia sebagai Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PPB)
Pada tanggal 28 september 1966,Indonesia secara resmi kembali menjadi anggota PBB.hal ini disambut baik oleh pihak PBB kemudian Adam Malik dipilih sebagai ketua Majelis Umum PBB untuk masa sidang tahun 1974.
2. Normalisasi Hubungan dengan Malaysia
Hubungan Indonesia dengan Malaysia pernah renggang.Pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni diadakan perundingan Bangkok,yang isinya :
1. Rakyat sabah dan serawak diberi kesempatan menegaskan kembali keputusan yang telah diambil mengenai kedudukan mereka dalam Federasi Malaysia.
2. Pemerintah kedua belah pihak menyetujui pemulihan hubungan diplomatik.
3. Tindakan permusuhan antar kedua belah pihak akan dihentikan.
secara resmi pemulihan hubungan Indonesia dengan Malaysia berlangsung di Jakarta,11 Agustus 1966.
3. Peranan Indonesia dalam ASEAN
ASEAN merupakan perhimpunan bangsa-bangsa di Asia Tenggara (Perbara).
Tujuan Berdirinya ASEAN :
1. Mempererat kemajuan ekonomi,sosial,dan budaya di kawasan Asia Tenggara.
2. Meningkatkan kerja sama antar bangsa untuk saling membantu satu sama lain.
3. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional.
4. Bekerja sama dalam upaya peningkatan pendayagunaan pertanian,industry,perluasanperdagangan komoditi internasional,perbaikan sarana distribusi dan komunokasi,dan peningkatan taraf hidup rakyat.
4. Peran Serta Indonesia Sebagai Salah Satu Negara Pendiri Gerakan Non Blok
Gerakan non blok lahir sekitar tahun 1960-an.Blok barat yang menganut liberalism dalam pengaruh amerika serikat dan blok timur yang menganut komunis dalam pengaruh uni soviet. Penyelenggaraan konferensi tingkat tinggi pertama gerakan non blok di Beograd,Yugoslavia.Indonesia pernah menjadi tuan rumah pada KTT ke-10 yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 1 sampai 6 September 1992.Indonesia sangat setuju dengan gerakan non blok karena sesuai dengan politik luar negeri yang bebas aktif.
5. Peran Serta Indonesia dalam organisasi Internasional APEC
Organisasi APEC merupakan frum kerja sama bidang ekonomi antara negara-negar dikawasan Asia dan Pasifik.APEC dibentuk di Canberra,Australia pada bulan Desember 1989.Indonesia sebagai anggota APEC ikut berperan aktif dalam organisasi tersebut.Hal ini menunjukkan bahwa politik luar negeri Indonesia telah diterapkan dalam upaya mencapai tujuan negara yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
C. Landasan Hukum Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat yang tercantum dalam
1)   Pembukaan UUD 1945 alenia ke II dan IV
2)   Pasal 1 ayat 2 UU no. 37 tahun 1999
3)   Pasal 11 ayat 1 UUD 1945
4)   Pasal 11 ayat 2 UUD 1945
5)   Pasal 11 ayat 3 UUD 1945
6)   Pasal 13 ayat 1 UUD 1945
7)   Pasal 13 ayat 2 UUD 1945
8)   Pasal 13 ayat 3 UUD 1945
D. Pengembangan Politik Luar Negri Indonesia
1. Politik Luar Negeri Bebas Aktif pada Masa Orde Baru (1966-1998)
Di dalam dokumen yang berhasil disusun oleh pemerintah yang dituangkan di dalam Rencana Strategi Politik Luar negeri Republik Indonesia (1984-1989) antara lain dinyatakan bahwa politik Luar negeri suatu negara hakekatnya merupakan salah satu sarana untuk mencapai kepentingan nasional. Sedangkan di Indonesia, jika dicermati, rumusan pokok kepentingan nasional itu dapat dicari dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa.
Meletusnya pemberontakan G.30.S/PKI menim-bulkan banyak korban, terutama korban jiwa. Akibatnya muncullah berbagai tuntutan yang disponsori oleh berbagai kesatuan aksi dengan tuntutannya yang terkenal “TRITURA” (Tri Tuntutan Rakyat), yaitu : bubarkan PKI, turunkan harga dan reshuffle kabinet. Tuntutan pertama dapat dipenuhi pada tanggal 12 Maret 1966. Dan segera setelah itu pada bulan Juni sampai Juli 1966 Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (setelah anggota-anggotanya diperbaharui) menyelenggarakan Sidang Umum dengan menghasilkan sebanyak 24 ketetapan. Salah satu ketetapan MPRS tersebut adalah Ketetapan No.XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri RI. Di dalam ketetapan tersebut antara lain diatur hal-hal sebagai berikut :
1) Bebas-aktif, anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2) Mengabdi kepada kepentingan nasional dan Amanat Penderitaan Rakyat.
Politik Luar Negeri Bebas Aktif bertujuan mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialis dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan menegakkan ke tiga segi kerangka tujuan Revolusi, yaitu :
1) Pembentukan satu Negara Republik Indonesia yang berbentuk Negara Kesatuan dan Negara Kebangsaan yang demokratis, dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.
2) Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia itu.
3) Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar bekerjasama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang sempurna.
Kemudian secara berturut-turut penegasan politik luar negeri yang bebas-aktif oleh Majelis Permus-yawaratan Rakyat selalu dipertegas dalam setiap kali menyelenggarakan sidang umum, baik Sidang Umum 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, 1998 maupun dalam Sidang Umum MPR 1999. Penegasan politik Luar Ne-geri Bebas-Aktif yang dituangkan di dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1973 Bab III huruf B Arah Pembangunan Jangka Panjang, di sana ditegaskan : Dalam bidang politik luar negeri yang bebas aktif diusahakan agar Indonesia terus dapat meningkatkan peranannya dalam memberikan sumbangannya untuk turut serta menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil dan sejahtera.
Rumusan tersebut dipertegas lagi pada bab IVD (Arah dan Kebijaksanaan Pembangunan) huruf c bidang politik. Aparatur Pemerintah, Hukum dan Hubungan Luar Negeri, di mana dalam hal hubungan luar negeri diatur dalam hal-hal sebagai berikut :
1)  Terus melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif dengan mengabdikannya kepada Kepentingan Nasional, khususnya pembangunan ekonomi.
2)  Mengambil langkah-langkah untuk memantapkan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya, sehingga memungkinkan negara-negara di wilayah ini mampu mengurus masa depannya sen-diri melalui pengembangan ketahanan nasionalnya masing-masing, serta memperkuat wadah dan kerjasama antara negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
3)  Mengembangkan kerjasama untuk maksud-maksud damai dengan semua negara dan badan-badan internasional dan lebih meningkatkan peranannya dalam membantu bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya tanpa mengorbankan Kepentingan dan Kedaulatan Nasional.
2. Politik Luar Negeri Bebas Aktif pada Era Reformasi (1998-Sekerang)
Sidang Umum MPR 1999 juga kembali mempertegas politik luar negeri Indonesia. Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
1) Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2) Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3) Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4) Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.
5) Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
6) Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagian penyelesaian perkara pidana.
7)  Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.
Politik Luar Negeri di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009, dalam visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik luar negeri. Yaitu dengan cara meningkatkan kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB. Tugas Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah :
1) Ketua Komite Sanksi Rwanda
2) Ketua komite kerja untuk pasukan penjaga perdamaian,
3) Ketua Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone,
4) Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Sudan,
5) Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo,
6) Wakil Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau.
Baru-baru ini Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua negara lainnya memberikan dukungan untuk memberi sanksi pada Iran.
Selain itu Republik Indonesia juga dipercaya dunia untuk duduk sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB yang bermarkas di Jenewa. Jika tahun lalu untuk masa tugas 1 tahun, maka sekarang Republik Indonesia terpilih untuk periode 3 tahun hingga 2010. Saat itu dalam Sidang Majelis Umum PBB, Republik Indonesia memperoleh dukungan 182 suara diantara 190 negara anggota yang memiliki hak pilih. Hal ini berarti masyarakat internasional menaruh apresiasi yang tinggi terhadap upaya penegakan HAM di Indonesia. Republik Indonesia sendiri akan memanfaatkan masa keanggotaan di Dewan HAM untuk melanjutkan implementasi progresif berbagai komitmen yang telah disampaikan Pemerintah Republik Indonesia sendiri. Kita semua berharap semoga semua menjadi kenyataan.
3. Peranan Indonesia dalam Percaturan Internasional
Selain itu Republik Indonesia juga dipercaya dunia untuk duduk sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB yang bermarkas di Jenewa. Jika tahun lalu untuk masa tugas. Partisipasi aktif Indonesia dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia telah ditunjukkan dengan keikutsertaan dalam setiap Operasi Pemeliharaan Perdamaian (OPP) PBB melalui pengiriman Konting kin meningkatnya jumlah OPP PBB, peran serta Indonesia dalam OPP PBB selama beberapa tahun terakhir justru mengalami penurunan. Dalam kaitan ini, dipandang perlu pembentukan suatu Pusat OPP Nasional (National Peacekeeping Center) sebagai suatu mekanisme kerja yang melakukan fungsi koordinatif inter-departemen secara teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelatihan personel untuk mempersiapkan kontingen militer, polisi dan sipil dalam misi perdamaian PBB. Dan pada November tahun 2006 Indonesia mengirim Konga ke Lebanon. Sampai sekarang kita sudah mengirimkan pasukan Konga XXIII B ke Lebanon.
1. Saat ini Indonesia menjadi anggota di lebih dari 170 organisasi internasional. Jumlah kewajiban kontribusi Pemerintah RI sehubungan dengan partisipasinya dalam keanggotaan pada organisasi internasional untuk tahun 2004 adalah sebesar + Rp. 140 milyar.
2. Dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum khususnya kepada TKI, selama tahun 2004 Pemerintah telah mengadakan serangkaian perundingan untuk mewujudkan MoU, antara lain: antara RI dan Uni Emirat Arab (UAE) mengenai Penempatan TKI ke UAE yang menegaskan hak dan kewajiban TKI dan pengguna jasa; RI dan Malaysia mengenai Penempatan TKI di Sektor Formal ke Malaysia yang didasari oleh keinginan untuk menertibkan penempatan dan perlindungan TKI sektor formal di luar negeri; serta RI dan Korea Selatan tentang pengiriman TKI ke Korea Selatan yang mengatur proses rekrutmen, pengiriman dan pemulangan TKI.
4. Pengaruh Globalisasi Terhadap Demokratisasi Sistem Politik Indonesia : Demokratisasi Sistem Politik Luar Negeri Indonesia
Umumnya pembahasan mengenai demokratisasi lebih banyak menekankan pada faktor-faktor domestik yang diduga akan menjadi faktor pendukung ataupun penghambat proses demokratisasi. Keumuman ini terjadi karena beberapa alasan. Diantaranya adalah bahwa aktor-aktor politik dalam proses demokratisasi senantiasa berkonsentrasi untuk usaha-usaha mengkonsolidasi kekuasaannya masing-masing. Karena itu, proses-proses politik di masa transisi cenderung bersifat inward-looking. Selain itu, kuatnya kecenderungan untuk menganalisis proses demokratisasi melalui lensa dinamika politik domestik juga terjadi karena adanya anggapan bahwa pada akhirnya aktor-aktor politik domestiklah yang akan menentukan tindakan politik apa yang akan diambil.
Akan tetapi, situasi ketidakpastian yang melingkupi setiap proses transisi politik sebetulnya membuat sebuah negara yang sedang menjalani demokratisasi sangat mudah dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal. Pengaruh internasional dari sebuah proses demokratisasi bisa terjadi dalam beberapa bentuk: contagion, control, consent dan conditionality. Contagion terjadi ketika demokratisasi di sebuah negara mendorong gelombang demokratisasi di negara lain. Proses demokratisasi di negara-negara Eropa Timur setelah Perang Dingin usai dan juga gelombang demokratisasi di negara-negara Amerika Latin pada tahun 1970-an merupakan contoh signifikan.
Mekanisme control terjadi ketika sebuah pihak di luar negara berusaha menerapkan demokrasi di negara tersebut. Misalnya Doktrin Truman 1947 mengharuskan Yunani untuk memenuhi beberapa kondisi untuk mendapatkan status sebagai ‘negara demokrasi’ dan karenanya berhak menerima bantuan anti komunisme dari Amerika Serikat.
Bentuk ketiga, consent, terjadi ketika ekspektasi terhadap demokrasi muncul dari dalam negara sendiri karena warga negaranya melihat bahwa sistem politik yang lebih baik, seperti yang berjalan di negara demokrasi lain yang telah mapan, akan bisa juga dicapai oleh negara tersebut. Dengan kata lain, pengaruh internasional datang sebagai sebuah inspirasi yang kuat bagi warga negara di dalam negara itu. Kasus yang paling sering disebut dalam hubungannya dengan hal ini adalah reunifikasi Jerman Timur dengan Jerman Barat. Bentuk keempat dari dimensi internasional dalam proses demokratisasi adalah conditionality, yaitu tindakan yang dilakukan organisasi internasional yang memberi kondisi-kondisi tertentu yang harus dipenuhi negara penerima bantuan.
Keempat bentuk di atas menggambarkan proses outside-in, dimana dorongan demokratisasi datang dari luar batas sebuah negara. Proses lain yang mungkin terjadi adalah proses inside-out, yaitu proses dimana negara yang tengah mengalami proses demokratisasi menggunakan diplomasi dan politik luar negeri untuk mengkonsolidasikan demokrasinya. Dalam studinya mengenai bagaimana negara-negara demokrasi baru menggunakan politik luar negerinya, Alison Stanger menemukan bahwa proses transisi bisa dipertahankan arahnya ketika negara-negara demokrasi baru ‘membawa dirinya lebih dekat kepada negara-negara demokrasi yang lebih mapan.

0 komentar:

Posting Komentar